Sebanyak 38 pelaku kriminal ditangkap dan diamankan (ditahan) jajaran Satreskrim Polres Tulungagung selama Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari mulai 3-14 Juni.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengatakan 38 tersangka itu diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap selama operasi.
“Kejahatan yang berhasil diungkap antara lain tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan api,” kata Kasat Reskrim Muhammad Nur di Tulungagung, Selasa (9/7/2024), dilansir dair Antara.
Kasus curat paling banyak di antara kasus yang diungkap. Dari keterangan Polisi ada 21 kasus curas yang ditangani.
Kasus ini tersebar di hampir wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun paling menonjol kasus curas di Kecamatan Rejotangan.
“Kasus ‘curas’ di Rejotangan, di mana pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” ujarnya.
Lalu disusul dengan 10 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki.
Kemudian dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) di Pucanglaban.
Masuk 8 Besar Pengungkapan Kasus di Jatim
Nur mengatakan, lokasi kejahatan pelaku kejahatan beraksi di lingkungan perumahan, hingga warung kopi. Sebanyak 35 orang tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9-20 tahun penjara.
Atas hasil operasi tersebut, Polres Tulungagung masuk dalam 8 besar pengungkapan kasus se-Jajaran Polda Jawa Timur.
Terakhir, Kasat Reskrim berpesan pada masyarakat berhati-hati dalam menjaga asetnya, sebab kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan.
Sumber: “https://www.liputan6.com/surabaya/read/5638617/polres-tulungagung-ungkap-35-kasus-kriminal-selama-operasi-sikat-semeru?page=2”