Minggu, 22 Des 2024
Hukum

Pengamat Hukum UI: Proses Pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta Tak Salahi Aturan

Ilustrasi bendera India. (Unsplash/Aniyora J)

Pengamat bidang Hukum dari Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah menyebut proses pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jakarta yang terletak di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan tidak menyalahi aturan.

Dikutip dari laman Antara News, Kamis (4/7/2024) Ikhsan dimintakan tanggapan menyusul munculnya gugatan 24 warga terhadap pembangunan gedung Kedubes India yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa,” kata Ikhsan.

Ada tiga pihak yang digugat, yaitu yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II), dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III) dengan tuntutan kerugian sebesar Rp3 triliun.

Ketiga lembaga tersebut digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan izin lingkungan.

Menurut Ikhsan, pembangunan kantor Kedubes India itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Terlebih prosesnya melibatkan Pemprov DKI Jakarta.

Demikian pula terkait perizinan, yang menurut Ikhsan bukan di ranah Waskita Karya, melainkan konsultan perencana yang ditunjuk oleh pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.

“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perizinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor, sehingga gugatan ini menurut saya tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa, Waskita Karya seharusnya memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, masalah yang dipersoalkan disebutnya hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak lainnya.

“Bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele. Saya yakin tidak akan ada permasalahan terkait perizinan, karena tidak mungkin pelaksanaan pembangunan dilakukan ketika perizinan belum ada,” katanya.

Ikhsan mengemukakan kehadiran kedutaan besar bertujuan untuk membina hubungan dan saling menghargai hubungan antara negara dari sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan perlindungan segenap masyarakat.

Dengan demikian, kehadiran kedutaan negara berarti dilakukan untuk membina hubungan baik dengan Indonesia. Ia pun berharap tidak ada gejolak yang bisa mengganggu hubungan antarnegara.

Izin Pembangunan Telah Diberikan
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari PT Waskita, Kedutaan Besar, Kementerian Lingkungan Hidup tuduhan penggugat tidak berdasar karena semua pihak yang terlibat sudah mengikuti peraturan setempat.

Pihak terkait telah mengeluarkan pernyataan bahwa konstruksi tidak dimulai sebelum semua izin termasuk izin bangunan dan izin lingkungan diberikan.

Pihak terkait juga telah melakukan AMDAL yang komprehensif dan ada beberapa putaran konsultasi dengan para tetangga.

Waskita Karya menyampaikan bahwa pihaknya dengan cermat mengikuti norma-norma konstruksi pemerintah Jakarta.

PT Waskita dan pihak kedutaan besar juga menyebut pihaknya telah melakukan putaran konsultasi selama beberapa tahun dan modifikasi yang sesuai telah dilakukan dalam proyek sesuai dengan peraturan setempat.

Selain itu, Jalan Rasuna Said memiliki banyak gedung tinggi dan undang-undang setempat mengizinkan pembangunan gedung tinggi. Padahal, para pihak yang bersengketa sendiri berkantor di gedung-gedung bertingkat yang berlokasi di Jalan Rasuna Said.

Pihak Waskita juga menyampaikan bahwa terdapat dua proses penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup di Badan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yaitu Penilaian Kerangka Acuan (KA) Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) dan Penilaian Dokumen Andal RKL-RPL.

Selanjutnya, ada pula penerbitan rekomendasi sebagaimana upaya mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain pertimbangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bahwa keberatan teknis yang diajukan warga terkait pembangunan Kedutaan Besar India telah ditanggulangi.

Kedubes India Penuhi Persyaratan
Secara ringkas, pemrakarsa (Kedutaan Besar India) harus memenuhi dua persyaratan, yaitu terkait Kesesuaian Tata Ruang dan Persetujuan Teknis. Kesesuaian Tata Ruang telah terpenuhi dengan Persetujuan Rencana Tata Ruang (KRK).

Pihak Kedutaan Besar India (sebagai pemrakarsa) dianggap telah memenuhi dua persyaratan: Kepatuhan Tata Ruang dan Persetujuan Teknis.

Kepatuhan Tata Ruang telah dipenuhi dengan Rencana Tata Ruang Kota (KRK), sedangkan Persetujuan Teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 telah memenuhi kriteria, termasuk baku mutu air limbah (dikelola melalui PD PAL) dan analisis dampak lalu lintas (ANDAL Lalin).

Badan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa masukan publik telah diperhitungkan dan keberatan teknis dari warga terkait pembangunan kedutaan telah diredam. Semua persyaratan telah terpenuhi.

Sumber: “https://www.liputan6.com/global/read/5635172/pengamat-hukum-ui-proses-pembangunan-gedung-kedubes-india-di-jakarta-tak-salahi-aturan?page=3”



Baca Juga