Minggu, 22 Des 2024
Hukum

Israel Serang Konsulatnya di Suriah, Kedubes Iran di Jakarta: Pelanggaran Jelas dan Serius terhadap Hukum Internasional

Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta mengecam keras serangan Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus, Suriah, menyebutnya tidak beralasan dan melanggar hukum.

“Tindakan mengerikan ini merupakan pelanggaran yang jelas dan serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961,” demikian pernyataan tertulis Kedubes Iran seperti yang diterima Liputan6.com, Selasa (2/4/2024).

“Serangan terhadap misi diplomatik tidak hanya merusak keselamatan dan keamanan personel diplomatik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan non-intervensi yang merupakan landasan hubungan internasional dan diplomasi.”

Karena itu, Kedubes Iran mengatakan komunitas internasional, bersama dengan PBB, harus mengutuk pelanggaran Israel dan mengambil langkah tegas untuk menangani serta memperbaiki pelanggaran ini.

“Sangat penting bagi pihak yang melakukan penyerangan untuk bertanggung jawab penuh atas tindakannya, yang secara terang-terangan telah mengabaikan norma dan konvensi yang mengatur interaksi antar negara secara damai dan beradab,” ujar Kedubes Iran.

“Republik Islam Iran mempunyai hak yang tidak dapat dicabut untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan demi melindungi kepentingannya dan menjamin keamanan misi diplomatiknya di seluruh dunia. Kami akan mempertimbangkan tanggapan yang proporsional terhadap tindakan pelanggaran ini untuk mencegah terulangnya pelanggaran tercela tersebut. Iran berhak mengambil tindakan balasan terhadap serangan tersebut dan akan memutuskan bagaimana menghukum penyerangnya.”

Israel Akan Bertanggung Jawab
Selain itu, Kedubes Iran mendesak komunitas global menegaskan kembali komitmennya terhadap kesucian misi diplomatik dan prinsip-prinsip hukum internasional.

“Kami menyerukan solidaritas dalam menolak segala bentuk agresi terhadap fasilitas dan personel diplomatik, yang penting bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” sebut Kedubes Iran

“Republik Islam Iran tetap berkomitmen menyelidiki semua aspek dari insiden ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Kami teguh dalam tekad menjaga kedaulatan nasional dan harkat dan martabat bangsa di kancah internasional.”

Dalam pernyataan penutupnya, Kedubes Iran menegaskan, “Rezim Zionis akan bertanggung jawab atas konsekuensi tindakannya. Iran tetap teguh pada haknya untuk mempertahankan misinya dan akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan martabat entitas diplomatiknya secara global.”

Menambah Panjang Daftar Pelanggaran Israel
Kepala Bidang Politik Kedubes Iran di Jakarta Faezeh Jannati Moheb menambahkan bahwa serangan Israel di Damaskus merupakan satu lagi pelanggaran mencolok terhadap hukum dan konvensi internasional yang dilakukan oleh rezim ilegal tersebut.

“Menyusul intensifikasi serangan rezim Zionis Israel di Gaza selama enam bulan, yang mencakup pembantaian perempuan dan anak-anak Palestina yang tidak bersalah, menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan pelanggaran berulang terhadap hukum kemanusiaan internasional, rezim yang sama kini telah melanggar Undang-undang Tahun 1961 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, yang melarang serangan terhadap kedutaan dan konsulat. Serangan enam rudal dari jet tempur F-35 rezim zionis ke Konsulat Kedutaan Besar Iran di Damaskus pukul 16.45 pada hari Senin (1/4), yang mengakibatkan tujuh warga Iran syahid, menjadi bukti lebih lanjut ketidakpedulian rezim ini atas norma dan hukum internasional,” tegas Faezeh.

Faezeh menuturkan serangan Israel terjadi hanya tujuh hari setelah resolusi Dewan Keamanan PBB terkait gencatan senjata segera di Gaza diadopsi.

“Namun, rezim zionis belum menerapkannya. Pelanggaran yang terus-menerus dilakukan rezim ini terhadap hukum internasional dan penolakannya terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB mencerminkan keputusasaan dan ketidakmampuan mereka mewujudkan impian lamanya untuk memperluas wilayahnya dari Sungai Nil hingga Eufrat dan memperluas pengaruhnya di Timur Tengah — sebuah visi yang dikejar Tel Aviv selama 75 tahun terakhir melalui berbagai cara, termasuk upaya genosida Palestina, serangan berulang kali di Gaza, Suriah, dan Lebanon, pembunuhan yang ditargetkan terhadap tokoh-tokoh perlawanan utama, dan operasi teroris di negara-negara kawasan,” kata Faezeh.

Faezeh menyatakan bahwa serangan terhadap misi diplomatik Iran di Suriah harus dikutuk sekeras-kerasnya oleh komunitas global dan PBB.

“Indonesia, negara sahabat dan saudara Republik Islam Iran, telah mengutuk serangan Israel terhadap situs diplomatik Iran di Damaskus sebagai pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB melalui sebuah unggahan platform media sosial X, kurang dari 18 jam setelah peristiwa tersebut, menyatakan bahwa serangan ini, seperti tindakan Israel lainnya, dapat menyebabkan eskalasi konflik dan menghapus prospek perdamaian di Timur Tengah,” imbuhnya.

Sumber: “https://www.liputan6.com/global/read/5565277/israel-serang-konsulatnya-di-suriah-kedubes-iran-di-jakarta-pelanggaran-jelas-dan-serius-terhadap-hukum-internasional?page=3”



Baca Juga