Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa izin dari lembaga aviasi internasional merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh operator taksi terbang untuk dapat beroperasi di kawasan pusat Ibu Kota Nusantara (IKN).
Izin internasional yang dimaksud Budi Karya diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
Ia menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjamin keamanan pengguna, mengingat status IKN sebagai kawasan ibu kota.
“Segala kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan standar internasional aviasi. Selain itu, sebagai ibu kota, keamanan di IKN harus benar-benar terjamin,” ujarnya.
Hyundai Sedang Uji Coba
Budi Karya juga menyebut bahwa perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba taksi terbang di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kementerian Perhubungan telah memberikan izin untuk kegiatan teknis tersebut, mengingat uji coba ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan. “Hyundai sedang mengadakan uji coba global di Samarinda. Kami memperbolehkan uji teknis ini karena sifatnya ilmiah,” tambahnya.
Menhub mengungkapkan bahwa uji coba taksi terbang ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia.
Jika pemerintah mengizinkan uji coba di IKN, Budi berencana mengarahkan kegiatan tersebut ke lokasi lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
“Kami sedang mengajukan pertanyaan kepada ICAO dan IATA mengenai standar regulasi nasional yang harus dipenuhi,” tutup Menhub.
Uji Coba Taksi Terbang Hyundai Tertutup
Setelah cukup lama terparkir di Hanggar Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur, Sky Taxi atau Taksi Terbang akhirnya menjalani uji coba terbang perdana, Senin (29/7/2024). Taksi terbang ini merupakan buatan perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motor Group.
Sayangnya uji coba terbang ini tertutup untuk media massa. Acara seremonial uji terbang perdana ini dilakukan di hanggar.
Saat uji tersebut, sejumlah media massa yang diundang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tak bisa masuk ke dalam hanggar. Meski tak masuk, beberapa wartawan yang menunggu di depan hangar mencoba merekam taksi terbang yang sedang terbang.
“Kami didatangi petugas keamanan bandara dan dilarang merekam. Padahal posisi kami di luar hanggar dan sedang menyaksikan taksi terbang itu terbang,” kata Harpiah, wartawan media lokal di Kaltim.
Seorang wartawan yang ikut rombongan Otorita IKN yang berada di dalam hanggar juga dilarang mengambil gambar.
“Don’t take a picture,” kata jurnalis tersebut menirukan suara seseorang yang melarangnya.
Setelah uji coba selesai dan taksi terbang kembali ke hanggar dan langsung ditutup tirai hingga tak terlihat sama sekali. Wartawan kemudian diperbolehkan masuk untuk sesi konferensi pers dan cuma bisa melihat purwarupa taksi terbang.
Sumber: “https://www.liputan6.com/bisnis/read/5657751/menhub-taksi-terbang-di-ikn-harus-sesuai-regulasi-internasional?page=3”